2013/03/07
Anak petani korban penipuan Rp 170 juta minta polisi digantung

Hari ini, Briptu Sri Margiono akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Semarang. Margiono sebelumnya dituntut empat bulan penjara atas tuduhan melakukan penipuan uang sebesar Rp 170 juta kepada seorang petani bernama Slamet (43) dan Muntamah (40).

"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Iya gantung. Pokoknya seberat-beratnya," kata anak Slamet, Nursaid Faul Akbar kepada merdeka.com, Kamis (7/3).

Nursaid juga mendesak agar polisi itu dipecat dari kesatuannya. "Karena sebagai penegak hukum malah memberi contoh yang tidak benar," ujarnya.

Pemuda berusia 19 tahun itu geram kepada Margiono lantaran, keluarganya sudah ditipu, tapi polisi itu malah melaporkan orangtuanya ke polisi dengan tuduhan mencuri komputer milik Margiono. Slamet dan Muntamah dilaporkan ke Polsek Bergas.

"Padahal, waktu itu bapak dan ibu saya ke rumah polisi itu untuk menagih uang Rp 170 juta, tapi selalu tidak dikasih dan dijanjikan besok-besok terus. Nah, waktu itu bapak saya lihat ada komputer di rumah sana, makanya langsung minjam untuk belajar saya," ujar Nursaid beberapa waktu lalu.

"Kabel komputer pun yang mencopoti adalah istrinya (polisi bernama Desy). Terus waktu itu boleh. Bahkan yang bantu ngangkat komputer ke kendaraan adalah istrinya sendiri," jelas Nursaid.

Polres Bergas menganggap kasus ini tidak layak untuk diteruskan. Namun, pada 25 Februari 2013, seorang anggota polisi meminta agar dilakukan mediasi di Kejaksaan Negeri Ambarawa, antara pelapor dan terlapor.

"Waktu itu saya menemani bapak dan ibu saya. Di kejaksaan, pegawai kejaksaan meminta bapak ibu saya menandatangani suatu berkas sambil blanko atasnya ditutupi dan tidak boleh dibacakan, setelah menandatangani itulah bapak dan ibu saya ditahan oleh seorang pegawai kejaksaan bernama Erfina," katanya.

Nursaid mengaku tidak tahu alasan mengapa pihak kejaksaan menahan kedua orangtuanya. Padahal, pihak kepolisian menganggap kasus ini tidak layak dilanjutkan. Slamet kini mendekam di LP Ambarawa, sedangkan Muntamah ditahan di LP Salatiga.

Kasus penipuan ini berawal saat Slamet diiming-imingi oleh Margiono. Seorang polisi itu mengaku bisa memasukkan anaknya menjadi anggota polisi dengan syarat mampu membayar Rp 170 juta. Slamet dan Margiono dulu adalah tetangga dan tinggal satu kampung di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Semarang, Jawa Tengah.

Karena mengaku bisa memuluskan menjadi seorang anggota polisi, kemudian Slamet menjual sawah dan sapi miliknya demi mendapatkan uang ratusan juta tersebut. uang itu kemudian diberikan pada tahun 2011.

"Sekitar bulan Juni sampai Juli. Waktu itu diberikan secara bertahap," ujarnya.

Ternyata, janji Margiono palsu. Nursaid pada akhirnya tetap tidak lolos menjadi anggota polisi. "Waktu itu saya sudah tes sampai tahap akhir, tapi tidak lolos. Karena itu, bapak saya menagih uangnya kembali," jelas Nursaid.

Sumber: merdeka.com
free counters

About Me

Perkenalkan saya seorang blogger pemula yang ingin berbagi informasi unik aneh dan menarik. Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat

0 komentar