2012/07/26
Delapan pemain Zynga Poker dan tiga operator warung internet (warnet) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/7). Mereka didakwa melakukan perjudian karena mempertaruhkan chip dalam permainan pada jejaring sosial Facebook itu.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran dalam dakwaannya menyatakan bahwa kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut saat bermain poker online di Warnet Supernet, Medan, pada 9 April 2012. Warnet itu diketahui milik The Tjong alias Tony.

Aktivitas perjudian itu dikelola tiga operator Warnet Supernet yang diadili, yaitu Bun Seng alias A Seng (37), Herwin alias A Cong (23), Deni Anggriawan (22) Mereka didakwa dalam satu berkas.

Sementara delapan pemain Zynga Poker diadili dalam berkas terpisah, masing-masing Edi alias A Wi, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, Kesuma Wijaya, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Namun, kesebelasnya dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang perjudian.

Dalam dakwaan dipaparkan bahwa taruhan dalam permainan kartu itu berupa chip. Tiga terdakwa Bunsen, A Cong dan Deni bertugas mentransfer chip ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip 1.000.000 atau 1M. Setelah memilliki chip, pemain bisa bermain poker online di dunia maya.

Jika memenangkan chip, pemain dapat menjualnya ke operator dengan harga Rp 1.700 per 1 M.  Namun jika kalah dan kehabiskan chip, mereka bisa membeli kembali kepada operator.

Dua saksi dari Polda Sumut menyatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Mereka menyelidiki informasi itu dengan cara turut membeli chip untuk mengetahui sistem transaksi perjudian itu. 

"Dari informasi masyarakat, keuntungan Supernet bisa Rp 10 juta-Rp30 juta per hari," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rumintang.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp7 juta, berikut 33 unit komputer, 10 buku dan pulpen, serta 80 kartu perdana seluler.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, sorang terdakwa membantah kalau permainan Zynga Poker merupakan judi. "Tidak benar Pak Hakim, kami tidak ada membeli chip. Itu hanya permainan game di Facebook," kata Wijaya.

Namun hakim meminta Wijaya dan terdakwa lainnya menyampaikan bantahannya dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu mendatang.

Perkara ini tak berbeda dengan kasus judi online lain  yang pernah disidangkan di PN Medan. Pengusaha warnet tidak turut didakwa. Padahal dalam dakwaan disebutkan bahwa pemilik dan penyedia peralatan yang digunakan untuk aktivitas perjudian itu bernama The Tjong alias Tony. Namun dia tidak ikut ditangkap. 

free counters

About Me

Perkenalkan saya seorang blogger pemula yang ingin berbagi informasi unik aneh dan menarik. Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat

0 komentar