2012/08/29

Sejak Yusril Ihza Mahendra dicopot dari jabatan menteri Sekretaris Negara tahun 2007, politikus kelahiran Belitung Timur itu jarang muncul ke publik. Namanya nyaris tidak lagi terdengar. Dia memilih kembali mengurus Partai Bulan Bintang.

Seiring dengan waktu, Yusril mencoba terjun ke dunia advokat atau pengacara. Dia mendirikan IHZA & IHZA Law Firm. Adik Yusril pun, Yusron Ihza masuk dalam tim kantor pengacara yang digagas oleh kakaknya tersebut.

Satu per satu beberapa kasus ditangani oleh Yusril. Namun, nama Yusril baru mulai bersinar saat melawan pemerintah. Beberapa kali Yusril menggugat ke Mahkamah Konstitusi, dan selalu menang.

Sebut saja ketika Yusril menggugat jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Kabinet Indonesia Bersatu II. Atau gugatan Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dikabulkan MK. Demikian juga gugatan Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri. Belum lagi pasal soal saksi meringankan dalam KUHAP. Satu hal lagi, status tersangka Yusril dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) tidak berlanjut setelah pada 31 Mei lalu, Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dari situ, nama Yusril kembali diperhitungkan sebagai pakar hukum tata negara. Sayangnya, di tengah perjalanan integritasnya tercoreng setelah dia bersedia menjadi pengacara tersangka korupsi. Sederet nama saat ini menjadi kliennya, antara lain Emir Moeis, Zulkarnaen Djabar, Agusrin Najamuddin dan Siti Fadilah Supari.

Meski menjadi tersangka korupsi, Yusril menegaskan, dia bukan pengacara koruptor. "Harus dibedakan antara tersangka dugaan korupsi dan koruptor. Kalau koruptor tidak usah dibela," kata Yusril.

Berikut deretan tersangka korupsi yang dibela oleh Yusril:


1. Emir Moeis

Deretan tersangka korupsi yang dibela Yusril

Sebelum Lebaran, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akhirnya memutuskan menunjuk Yusril sebagai pengacara Emir Moeis. PDIP ingin membantu Emir yang sedang terlilit kasus korupsi.

Emir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004. Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar.

Emir dijerat dengan pasal 4 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 atau pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril mengaku, kesediaannya menjadi kuasa hukum Emir karena diminta langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Dik, tolong dibantu Pak Emir," kata Yusril meniru ucapan Mega saat itu.

Yusril sampai saat ini mengaku belum mengetahui duduk perkara hukum yang menimpa Emir Moeis. Dia melanjutkan masih akan mempelajari lebih dulu kasus yang menjerat salah satu ketua DPP PDIP itu. "Kami perlu menilai masalah ini secara objektif, harus dipelajari, agar tidak membabi buta dalam melakukan pembelaan," katanya.

2. Zulkarnaen Djabar

Deretan tersangka korupsi yang dibela Yusril

Tidak kalah kontroversinya, Yusril juga bersedia menjadi pengacara tersangka korupsi pengadaan Alquran Zulkarnaen Djabar. Politukus Partai Golkar itu diduga menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kementerian Agama.

Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Zulkarnaen dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. Zulkarnaen diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 4 miliar.

Sementara Yusril sendiri menepis kliennya mengkorup proyek pengadaan Alquran. "Pada proyek anggaran tahun 2011 pengadaan Alquran itu belum ada, tapi lebih fokus pada pendidikan agama dan proyek pengadaan Alquran itu baru ada pada tahun 2012 ini, tapi belum direalisasikan," kata Yusril.

3. Agusrin Najamuddin

Deretan tersangka korupsi yang dibela Yusril

Terpidana kasus korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan ini juga menggandeng Yusril sebagai pengacaranya. Agusrin berharap bisa lepas dari jeratan hukum.

Dalam kasasinya, Mahkamah Agung telah menghukum Agusrin selama empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Dia terbukti bersalah dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan. Agusrin telah merugikan negara hingga Rp 21,3 miliar.

Saat ini, kubu Agusrin mengajukan peninjauan kembali (PK). Sidang PK saat ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, sejak 10 April 2012. Dalam permohonan PK ini, Agusrin memaparkan sejumlah bukti baru atau novum.

4. Siti Fadilah Supari

Deretan tersangka korupsi yang dibela Yusril

Setelah Bareskrim Polri menetapkan siti Fadilah sebagai tersangka, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ini langsung menunjuk Yusril sebagai pengacaranya. Siti Fadilah terjerat kasus karena diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.

"Saya sudah meminta Pak Yusril untuk membela saya menghadapi persoalan hukum yang dituduhkan pada saya," kata Siti Fadilah.

Siti Fadilah dalam kasus ini yakin tidak menyalahi wewenangnya sebagai seorang Menteri Kesehatan saat itu. Dia menceritakan, pada tahun 2005 terjadi banjir bandang di Kota Cane, Aceh Tenggara. Waktu itu ada laporan banyak yang meninggal. Maka ditetapkan kondisi luar biasa agar bisa cepat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang hancur.

Siti menegaskan, keputusan dalam proyek bantuan pascabencana senilai Rp15 miliar sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kini, berkas Siti Fadilah sudah dilimpahkan ke Kejagung. Setelah diteliti, berkas mantan Menkes itu rupanya belum lengkap. Bahkan, Kejagung berkali-kali mengembalikan berkas Siti Fadilah karena belum lengkap (P21).
Sumber : www.merdeka.com
free counters

About Me

Perkenalkan saya seorang blogger pemula yang ingin berbagi informasi unik aneh dan menarik. Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat

0 komentar