Tiga hari pasca pencoblosan, pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mulai melancarkan aksi. Hari ini, pasangan yang kalah denganJokowi-Ahok dalam quick count tersebut akan mengundang media untuk jumpa pers dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Jokowi-Ahok.
Melalui undangan yang disampaikan berantai lewat Blackberry message, Sabtu (14/7), tim sukses pasangan Foke-Nara akan menggelar jumpa pers pukul 12.30 WIB di Media Center Foke-Nara. Jumpa pers tersebut berisi dua agenda.
Agenda pertama, tudingan Foke-Nara atas politik uang yang dilakukan oleh pasanganJokowi-Ahok. Tidak dijelaskan secara detil politik uang seperti apa yang dimaksud. Sedangkan tudingan kedua adalah adanya upaya pemaksaan kehendak agar Pilgub DKI Jakarta berlangsung 1 putaran dengan menabrak UU.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan pelaksanaan Pilgub DKI Jakarta yang didasarkan pada dua Undang-undang (UU) dinilai bermasalah. Meskipun salah satu UU yang dijadikan dasar adalah UU khusus, yakni UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, ketentuan Pilkada dinilai sama dengan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Akhirnya, ketentuan Pilkada ini diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menjadi rujukan bagi orang-orang yang melakukan konspirasi jahat untuk membatalkan Pilkada satu putaran. Mereka ingin dua putaran, maka pasal ini yang digunakan dengan dalih UU khusus," ujar kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh sebelum mendaftarkan permohonan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (13/7) kemarin.
Sholeh mengatakan, Pasal 11 ayat (2) UU Pemerintahan Provinsi DKI bukan merupakan UU khusus jika dikaitkan dengan Pilkada. Menurutnya, UU ini lebih terkait tata kelola pemerintahan dan bukan pilkada. "Bagi saya, pasal ini bukan pasal yang khusus. Karena UU ini khusus tata kelola pemerintahan, bukan Pilkada," kata dia.
Selain itu, Sholeh menambahkan, ketentuan pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta dua putaran juga tidak memiliki alasan yang kuat. Ini karena hanya ada satu pasal yang memuat ketentuan itu. "Dalam UU ini hanya satu pasal yang mengatur Pilkada. Itupun penetapan, apabila tidak mencapai 50 persen, maka putaran kedua," ucapnya.
http://www.merdeka.com
About Me
Perkenalkan saya seorang blogger pemula yang ingin berbagi informasi unik aneh dan menarik. Terimakasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat
0 komentar