Hal itulah yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 20, Kelurahan Kelapa Dua, RW 04, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Diceritakan, ada seorang bapak-bapak yang salah coblos calon.
"Jadi dia sudah masuk bilik suara, lalu pas mau pilih calon ternyata salah nyoblosnya. Lalu dia minta balikin lagi surat suaranya, dan kita kasih surat suara yang baru," ujar salah seorang anggota KPPS di TPS 20, Argo Susanto, kepada merdeka.com, saat ditemui di lokasi, Rabu (11/7).
Namun dikatakan Argo, hal seperti itu memang diperbolehkan sesuai peraturan. Asalkan, surat suara tersebut dikategorikan sebagai surat suara tidak sah.
"Jadi yang salah itu masuk dalam kelompok surat suara yang tidak sah dan tidak akan dihitung. Memang ada di peraturan yang memperbolehkan pemilih mengulang, misalnya dia salah coblos," tambahnya.
Dia menegaskan, surat suara tersebut nantinya harus ditandatangani oleh ketua KPPS setempat, dan tidak diboleh dihitung.
"Tapi disini harus ada laporan dengan catatan suara yang tadi tidak sah dan ditandatangani ketua KPPS, sehingga surat suara tersebut tidak akan dihitung," pungkasnya.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 20 sebanyak 411 orang, dengan rician pemilih laki-laki sebanyak 204 orang dan pemilih perempuan sebanyak 207 pemilih. Dari 411 namun yang melakukan pencoblosan hanya sebanyak 254 orang.
0 komentar