"Keputusan Panwas sangat banci dan tidak memberikan sanksi apa-apa dalam konteks kasus Rhoma Irama," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jerry Sumampouw dalam diskusi 'Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih' di Jakarta, Selasa (4/9).
Jerry mengatakan tindakan yang dilakukan raja dangdut itu merusak semangat demokrasi yang sudah jalan pada jalurnya. "Ini bertentangan dengan semangat demokrasi saat ini. Panwaslu tidak bertindak semestinya, padahal sudah ada buktinya," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta, Ramdansyah mengancam, kasus isu SARA yang dilontarkan pedangdut kondang, Rhoma Irama saat memberi ceramah di sebuah masjid di kawasan Jakarta Barat, bisa terkena ancaman pidana 18 bulan penjara jika terbukti ada pelanggaran.
"Tapi saya yakin, image itu tidak berpengaruh, kalau pun ada, tidak terlalu," ujarnya.
0 komentar